Jumat, 21 September 2012

BerQurban tanda cinta Kepada ALLAH


“ Apabila ini perinta ALLAH, maka ALLAH tidak akan menyia-yiakan hambaNYA yang bertaqwa “

Tegas dan penuh makna, itulah ucapan anak remaja yang mempunyai ketaqwaan yang luar biasa. Dan sampai saat ini kita mengenangnya. Kalimat itu adalah kalimat ismail, putra sholih dari laki-laki sholih Nabi Ibrahim. Dia lahir dalam penantian yang sangat panjang, penuh kesabaran dan tak putus ikhtiar. Dan saat dia hadir dalam jawaban sujud panjang, ALLAH menguji Nabi Ibrahim dengan memperintahkannya meninggalkannya dan ibunda hajar di gurun pasir yang sangat tandus, tanpa bekal yang banyak.Lagi-lagi ia mampu melewati ujian iman itu, tak sampai di situ. Nabi Ibrahim di uji kembali, perintah ALLAH turun untuk menyembelih anaknya, anak yang lahir dalam penantian panjang, dan saat itu harus di sembelih. Dan peristiwa besar ini sampai saat ini dikenal dengan qurban.

Ibadah yang mengandung banyak hikmah, bagaimana ALLAH ingin melihat seberapa ketaqwaan kita dengan mengeluarkan harta terbaik kita. Seberapa relakah kita mengeluarga titipan ALLAH yang telah selama ini dititipkan kepada kita. Seperti halnya Nabi Ibrahim yang dengan hati yang besar rela mengorbankan anak semata wayangnya demi Robbnya.

Dan apakah kita, terkarunia sehat dengan rezeki yang berlimpah enggan untuk mengeluarkan yang sedikit dari nikmat yang telah ALLAH karuniakan kepada kita. Bahwa kita tahu berqurban adalah tanda cinta kita kepada ALLAH. Belum darah qurban itu sampai ketanah, pahalanya sudah sampai ke ALLAH. Dan daging qurban belumlah sampai ke tangan yang berhak menerima, tapi pahala sudah sampai ke ALLAH. Allahuakbar....
Keutamaan Berqurban
Allah berfriman :
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni'mat karunia yang sangat banyak. Maka sholatlah karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sungguh orang yang membencimu akan terputus (dari rahmat Allah SWT).
(QS. Al-Kausar 1-3)
Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya  menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.  Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih  sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah  al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".

Keutamaan  qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w.  bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha  adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut  menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya,  darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan  akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah).  Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba  putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan  tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R.  Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan  wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah  s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia  tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R.  Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat  sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama  mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang  mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi  tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan  sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh  anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu  anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat  ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian  melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah  qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak  disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban  dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas  Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi  kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul  adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang  mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada  kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi  kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk  membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari  tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban  untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut  mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut,  demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa  dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang  lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk  orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada  almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca  bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke  arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan  sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".
Wallohu 'alam bissawab

Tulisan ini dimuat dalam buletin LMI "komunitas cinta sedekah" Malang. edisi oktober 2012

0 komentar: