“ Apabila ini perinta ALLAH, maka ALLAH tidak akan menyia-yiakan
hambaNYA yang bertaqwa “
Tegas dan penuh makna, itulah ucapan anak remaja yang mempunyai
ketaqwaan yang luar biasa. Dan sampai saat ini kita mengenangnya. Kalimat itu
adalah kalimat ismail, putra sholih dari laki-laki sholih Nabi Ibrahim. Dia
lahir dalam penantian yang sangat panjang, penuh kesabaran dan tak putus
ikhtiar. Dan saat dia hadir dalam jawaban sujud panjang, ALLAH menguji Nabi
Ibrahim dengan memperintahkannya meninggalkannya dan ibunda hajar di gurun
pasir yang sangat tandus, tanpa bekal yang banyak.Lagi-lagi ia mampu melewati
ujian iman itu, tak sampai di situ. Nabi Ibrahim di uji kembali, perintah ALLAH
turun untuk menyembelih anaknya, anak yang lahir dalam penantian panjang, dan
saat itu harus di sembelih. Dan peristiwa besar ini sampai saat ini dikenal
dengan qurban.
Ibadah yang mengandung banyak hikmah, bagaimana ALLAH ingin melihat
seberapa ketaqwaan kita dengan mengeluarkan harta terbaik kita. Seberapa
relakah kita mengeluarga titipan ALLAH yang telah selama ini dititipkan kepada
kita. Seperti halnya Nabi Ibrahim yang dengan hati yang besar rela mengorbankan
anak semata wayangnya demi Robbnya.
Dan apakah kita, terkarunia sehat dengan rezeki yang berlimpah
enggan untuk mengeluarkan yang sedikit dari nikmat yang telah ALLAH karuniakan
kepada kita. Bahwa kita tahu berqurban adalah tanda cinta kita kepada ALLAH.
Belum darah qurban itu sampai ketanah, pahalanya sudah sampai ke ALLAH. Dan
daging qurban belumlah sampai ke tangan yang berhak menerima, tapi pahala sudah
sampai ke ALLAH. Allahuakbar....
Keutamaan
Berqurban
Allah berfriman :
Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu ni'mat karunia yang sangat banyak. Maka sholatlah karena
tuhanmu dan berkurbanlah. Sungguh orang yang membencimu akan terputus (dari
rahmat Allah SWT).
(QS. Al-Kausar 1-3)
Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat,
ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan
diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah"
artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung
oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk
Tuhanmu dan menyembelihlah".
Keutamaan qurban dijelaskan oleh
sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal
bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di
hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan
tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut
diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka
yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas
bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau
meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah
dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).
Hukum
ibadah qurban, Mazhab Hanafi
mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan
Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran
(harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati
masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah
yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum
qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i
mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi
setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah
keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun
kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah
melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi
Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul
hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah
memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim
dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya
bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga
perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir,
menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang
mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada
kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi
kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk
membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari
tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai
niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang
lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang
tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila
tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama
orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban
untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan
kepada almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan
membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan
ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah
dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan
untukMu".
Wallohu 'alam bissawab
Tulisan ini dimuat dalam buletin LMI "komunitas cinta sedekah" Malang. edisi oktober 2012